Nama : Fahreza
Saputra H.
Kelas : 1IC09
NPM :
23414789
TUGAS 4
ILMU SOSIAL DASAR
PERTENTANGAN
SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
Pertentangan
Sosial
Salah satu contoh pertentangan
sosial adalah Pemerintahan Revolusioner
Republik Indonesia. Pemerintahan
Revolusioner Republik Indonesia (biasa disingkat dengan PRRI)
merupakan salah satu gerakan pertentangan antara pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat (Jakarta) yang dideklarasikan pada tanggal 15 Februari
1958 dengan keluarnya ultimatum dari Dewan
Perjuangan yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein
di Padang, Sumatra Barat, Indonesia.
Dan kemudian
gerakan ini mendapat sambutan dari wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, dimana pada
tanggal 17 Februari 1958 kawasan
tersebut menyatakan mendukung PRRI.
Konflik yang
terjadi ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan keinginan akan adanya otonomi daerah yang lebih luas. Selain itu ultimatum yang dideklarasikan itu
bukan tuntutan pembentukan negara baru maupun pemberontakan, tetapi lebih
kepada konstitusi dijalankan. Pada masa bersamaan kondisi pemerintahan di
Indonesia masih belum stabil pasca agresi Belanda.
Hal ini juga memengaruhi hubungan pemerintah pusat dengan daerah serta
menimbulkan berbagai ketimpangan dalam pembangunan, terutama pada daerah-daerah
di luar pulau Jawa.
Dan sebelumnya
bibit-bibit konflik tersebut dapat dilihat dengan dikeluarkannya Perda No. 50
tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom oleh provinsi Sumatera Tengah
waktu itu yang mencakup wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi sekarang.
Namun apa yang
menjadi pertentangan ini, dianggap sebagai sebuah pemberontakan oleh pemerintah
pusat yang menganggap ultimatum itu merupakan proklamasi pemerintahan tandingan
dan kemudian dipukul habis dengan pengerahan pasukan militer terbesar yang
pernah tercatat di dalam sejarah militer Indonesia.
Sumber:
Integrasi
Sosial
Salah satu
contoh Integrasi Masyarakat adalah Persoalan Yahudi. Persoalan
Yahudi adalah nama yang diberikan untuk serangkaian perdebatan di kalangan warga
Eropa terkait status dan perlakuan yang pantas bangsa Yahudi
di dalam masyarakat. Pembahasannya meliputi status sipil, hukum, dan nasional
orang Yahudi selaku kaum minoritas di Eropa. Perdebatan ini dimulai oleh
masyarakat, politikus, dan penulis di Eropa Barat
dan Tengah yang
dipengaruhi Zaman Pencerahan dan Revolusi Prancis. Isu yang
diangkat meliputi batasa hukum dan ekonomi
Yahudi, kesetaraan, emansipasi Yahudi, dan Pencerahan Yahudi.
Istilah ini
juga sering digunakan oleh para pendukung antisemitisme sejak 1880-an serta
pendukung maupun penentang negara Yahud. Pada abad
ke-20, pemerintahan Nazi di Jerman memutuskan untuk memusnahkan Bangsa Yahudi. Heinrich Himmler merupakan perancang rencana
ini, dan pemimpin Jerman Nazi Adolf Hitler
menyebutnya sebagai "solusi akhir bagi persoalan Yahudi".
Rencana ini diwujudkan dengan pembunuhan sistematis enam juta orang Yahudi oleh
pemerintah Jerman Nazi dan kolaboratornya pada Perang Dunia II.
Istilah "Persoalan
Yahudi" pertama kali digunakan di Britania Raya sekitar tahun 1750. Menurut
pakar Holocaust Lucy Dawidowich,
"Persoalan Yahudi" yang diperkenalkan di Eropa Barat adalah istilah netral untuk
menyebut sikap negatif terhadap singularitas (keeksklusifan) orang Yahudi
sebagai kaum di tengah-tengah bangkitnya nasionalisme politik dan negara baru
baru. Dawidowicz menulsi bahwa "sejarah emansipasi Yahudi dan
antisemitisme Eropa penuh dengan 'solusi persoalan Yahudi' yang tersedia saat
itu. Persoalan ini kemudian dibahas di Perancis saat Revolusi Perancis tahun
1789, lalu muncul di Jerman melalui tulisan Bruno Bauer, Die Judenfrage.
Sejak saat itu, ratusan traktat, pamflet, artikel
berita, dan buku yang mengangkat persoalan Yahudi diterbitkan. Banyak yang
menawarkan "solusi" seperti pemindahan tempat tinggal, deportasi, dan
asimiliasi penduduk Yahudi. Sama halnya, ratusan karya tulis pun muncul
menentang "solusi" tersebut dan menawarkan solusi lain seperti
reintegrasi dan pendidikan. Perdebatan ini tidak menentukan apakah Persoalan
Yahudi ada sangkut pautnya dengan masalah yang dialami penentang Yahudi Jerman
saat itu, atau sebaliknya, masalah yang dialami penentang justru diakibatkan
oleh keberadaan penduduk Yahudi Jerman.
Sejak sekitar 1860, istilah ini mulai memberi
tendensi yang lebih antisemit. Orang Yahudi dideskripsikan sebagai penghambat
identitas dan kepaduan bangsa Jerman sekaligus musuh di dalam negara Jerman.
Para antisemit seperti Wilhelm Marr, Karl Eugen Dühring, Theodor Fritsch,
Houston Stewart Chamberlain, Paul de Lagarde, dan lainnya menyebut Persoalan
Yahudi sebagai masalah rasial yang tak dapat diselesaikan melalui integrasi.
Mereka berkata seperti ini agar tuntutan "deyahudisasi" pers,
pendidikan, pemerintah, ekonomi, dan budaya terdengar lebih masuk akal. Mereka
menuntut penolakan masyarakat terhadap pernikahan campur antara orang Yahudi
dan non-Yahudi. Mereka juga memakai definisi tersebut untuk mencegah orang
Yahudi menempati posisi yang lebih mendominasi secara sosial. Istilah ini
sangat sering digunakan oleh Nazi
pada awal dan pertengahan abad ke-20 yang kemudian berujung pada penerapan
"Solusi Akhir" untuk persoalan Yahudi" pada Perang Dunia II.
Solusi
Akhir
Di Jerman Nazi, istilah Persoalan Yahudi mengacu
pada artian bahwa eksistensi warga Yahudi di Jerman menghadirkan masalah bagi
negara. Pada tahun 1933, dua teoriwan Nazi, Johann
von Leers dan Achim Gercke,
sama-sama mengusulkan bahwa Persoalan Yahudi dapat diselesaikan secara
manusiawi dengan merelokasi warga Yahudi ke Madagaskar atau daerah lain di
Afrika atau Amerika Selatan. Kedua teoriwan ini mendiskusikan keuntungan dan
kerugian mendukung kaum Zionis Jerman, namun von Leers menegaskan bahwa
pembentukan tanah air Yahudi di Palestina Britania akan menciptakan masalah
kemanusiaan dan politik di kawasan itu. Setelah berkuasa tahun 1933, Hitler
dan pemerintahan Nazi mulai menjalankan serangkaian tindakan radikal untuk
memisahkan (segregasi) dan mengusir penduduk Yahudi dari Jerman dan seluruh
Eropa. Tahap selanjutnya adalah penindasan warga Yahudi dan pencabutan
kewarganegaraan penduduk Yahudi melalui Hukum Nuremberg. Pada Perang Dunia II, aksi yang diterapkan berubah
menjadi penahanan di Kamp konsentrasi dan berakhir dengan
pemusnahan sistematis kaum Yahudi (Holocoust)
yang dilaksanakan sebagai sebagai akhir ari persoalan yahudi.
Sumber:
No comments:
Post a Comment