Nama : Fahreza
Saputra H.
Kelas : 1IC09
NPM :
23414789
TUGAS 3
ILMU SOSIAL DASAR
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warga
Negara
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang menjadikannya
anggota.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang
diberikan di sekolah-sekolah.
Sumber:
Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk
merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah
negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan
kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan
negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung
dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai
negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari
Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai
"negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah
negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
Sumber:
No comments:
Post a Comment