Thursday, January 15, 2015

TUGAS 4 ILMU SOSIAL DASAR PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT


Nama  : Fahreza Saputra H.

Kelas   : 1IC09
NPM   : 23414789
 

TUGAS 4 ILMU SOSIAL DASAR
PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
Pertentangan Sosial

Salah satu contoh pertentangan sosial adalah Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia. Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (biasa disingkat dengan PRRI) merupakan salah satu gerakan pertentangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat (Jakarta) yang dideklarasikan pada tanggal 15 Februari 1958 dengan keluarnya ultimatum dari Dewan Perjuangan yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein di Padang, Sumatra Barat, Indonesia.
Dan kemudian gerakan ini mendapat sambutan dari wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, dimana pada tanggal 17 Februari 1958 kawasan tersebut menyatakan mendukung PRRI.
Konflik yang terjadi ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan keinginan akan adanya otonomi daerah yang lebih luas. Selain itu ultimatum yang dideklarasikan itu bukan tuntutan pembentukan negara baru maupun pemberontakan, tetapi lebih kepada konstitusi dijalankan. Pada masa bersamaan kondisi pemerintahan di Indonesia masih belum stabil pasca agresi Belanda. Hal ini juga memengaruhi hubungan pemerintah pusat dengan daerah serta menimbulkan berbagai ketimpangan dalam pembangunan, terutama pada daerah-daerah di luar pulau Jawa.
Dan sebelumnya bibit-bibit konflik tersebut dapat dilihat dengan dikeluarkannya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom oleh provinsi Sumatera Tengah waktu itu yang mencakup wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi sekarang.
Namun apa yang menjadi pertentangan ini, dianggap sebagai sebuah pemberontakan oleh pemerintah pusat yang menganggap ultimatum itu merupakan proklamasi pemerintahan tandingan dan kemudian dipukul habis dengan pengerahan pasukan militer terbesar yang pernah tercatat di dalam sejarah militer Indonesia.

Sumber:

Integrasi Sosial

Salah satu contoh Integrasi Masyarakat adalah Persoalan Yahudi. Persoalan Yahudi adalah nama yang diberikan untuk serangkaian perdebatan di kalangan warga Eropa terkait status dan perlakuan yang pantas bangsa Yahudi di dalam masyarakat. Pembahasannya meliputi status sipil, hukum, dan nasional orang Yahudi selaku kaum minoritas di Eropa. Perdebatan ini dimulai oleh masyarakat, politikus, dan penulis di Eropa Barat dan Tengah yang dipengaruhi Zaman Pencerahan dan Revolusi Prancis. Isu yang diangkat meliputi batasa hukum dan ekonomi Yahudi, kesetaraan, emansipasi Yahudi, dan Pencerahan Yahudi.
Istilah ini juga sering digunakan oleh para pendukung antisemitisme sejak 1880-an serta pendukung maupun penentang negara Yahud. Pada abad ke-20, pemerintahan Nazi di Jerman memutuskan untuk memusnahkan Bangsa Yahudi. Heinrich Himmler merupakan perancang rencana ini, dan pemimpin Jerman Nazi Adolf Hitler menyebutnya sebagai "solusi akhir bagi persoalan Yahudi". Rencana ini diwujudkan dengan pembunuhan sistematis enam juta orang Yahudi oleh pemerintah Jerman Nazi dan kolaboratornya pada Perang Dunia II.
Istilah "Persoalan Yahudi" pertama kali digunakan di Britania Raya sekitar tahun 1750. Menurut pakar Holocaust Lucy Dawidowich, "Persoalan Yahudi" yang diperkenalkan di Eropa Barat adalah istilah netral untuk menyebut sikap negatif terhadap singularitas (keeksklusifan) orang Yahudi sebagai kaum di tengah-tengah bangkitnya nasionalisme politik dan negara baru baru. Dawidowicz menulsi bahwa "sejarah emansipasi Yahudi dan antisemitisme Eropa penuh dengan 'solusi persoalan Yahudi' yang tersedia saat itu. Persoalan ini kemudian dibahas di Perancis saat Revolusi Perancis tahun 1789, lalu muncul di Jerman melalui tulisan Bruno Bauer, Die Judenfrage.
Sejak saat itu, ratusan traktat, pamflet, artikel berita, dan buku yang mengangkat persoalan Yahudi diterbitkan. Banyak yang menawarkan "solusi" seperti pemindahan tempat tinggal, deportasi, dan asimiliasi penduduk Yahudi. Sama halnya, ratusan karya tulis pun muncul menentang "solusi" tersebut dan menawarkan solusi lain seperti reintegrasi dan pendidikan. Perdebatan ini tidak menentukan apakah Persoalan Yahudi ada sangkut pautnya dengan masalah yang dialami penentang Yahudi Jerman saat itu, atau sebaliknya, masalah yang dialami penentang justru diakibatkan oleh keberadaan penduduk Yahudi Jerman.
Sejak sekitar 1860, istilah ini mulai memberi tendensi yang lebih antisemit. Orang Yahudi dideskripsikan sebagai penghambat identitas dan kepaduan bangsa Jerman sekaligus musuh di dalam negara Jerman. Para antisemit seperti Wilhelm Marr, Karl Eugen Dühring, Theodor Fritsch, Houston Stewart Chamberlain, Paul de Lagarde, dan lainnya menyebut Persoalan Yahudi sebagai masalah rasial yang tak dapat diselesaikan melalui integrasi. Mereka berkata seperti ini agar tuntutan "deyahudisasi" pers, pendidikan, pemerintah, ekonomi, dan budaya terdengar lebih masuk akal. Mereka menuntut penolakan masyarakat terhadap pernikahan campur antara orang Yahudi dan non-Yahudi. Mereka juga memakai definisi tersebut untuk mencegah orang Yahudi menempati posisi yang lebih mendominasi secara sosial. Istilah ini sangat sering digunakan oleh Nazi pada awal dan pertengahan abad ke-20 yang kemudian berujung pada penerapan "Solusi Akhir" untuk persoalan Yahudi" pada Perang Dunia II.
Solusi Akhir
Di Jerman Nazi, istilah Persoalan Yahudi mengacu pada artian bahwa eksistensi warga Yahudi di Jerman menghadirkan masalah bagi negara. Pada tahun 1933, dua teoriwan Nazi, Johann von Leers dan Achim Gercke, sama-sama mengusulkan bahwa Persoalan Yahudi dapat diselesaikan secara manusiawi dengan merelokasi warga Yahudi ke Madagaskar atau daerah lain di Afrika atau Amerika Selatan. Kedua teoriwan ini mendiskusikan keuntungan dan kerugian mendukung kaum Zionis Jerman, namun von Leers menegaskan bahwa pembentukan tanah air Yahudi di Palestina Britania akan menciptakan masalah kemanusiaan dan politik di kawasan itu. Setelah berkuasa tahun 1933, Hitler dan pemerintahan Nazi mulai menjalankan serangkaian tindakan radikal untuk memisahkan (segregasi) dan mengusir penduduk Yahudi dari Jerman dan seluruh Eropa. Tahap selanjutnya adalah penindasan warga Yahudi dan pencabutan kewarganegaraan penduduk Yahudi melalui Hukum Nuremberg. Pada Perang Dunia II, aksi yang diterapkan berubah menjadi penahanan di Kamp konsentrasi dan berakhir dengan pemusnahan sistematis kaum Yahudi (Holocoust) yang dilaksanakan sebagai sebagai akhir ari persoalan yahudi.

Sumber:

TUGAS 3 ILMU SOSIAL DASAR WARGA NEGARA DAN NEGARA



Nama  : Fahreza Saputra H.
Kelas   : 1IC09
NPM   : 23414789

TUGAS 3 ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang menjadikannya anggota.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

Sumber:

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.

Sumber: